Buat kamu-kamu yang mau perpanjang SIM atau STNK motor atau mobil di wilayah Jakarta, namun tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, sekarang sudah tidak perlu datang ke kantor Samsat, kamu bisa urus sendiri melalui mobil SIM/STNK Keliling yang sudah disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk jadwal lokasi dimana berada, bisa lihat disini
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C:
- SIM lama (asli)
- KTP (asli)
- mengisi formulir yang disediakan oleh petugas
Persyaratan perpanjangan STNK wilayah DKI Jakarta:
- STNK (asli)
- BPKB (asli) dan fotocopy
- KTP (asli)
- mengisi formulir yang disediakan oleh petugas
Jangan lupa membawa uang untuk pembayarannya ya....
Jam Operasional Mobil :
- Hari Senin - Kamis : 08.00 s/d 14.00 WIB
- Hari Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Hari Jum'at, Minggu dan hari libur : tidak beroperasi
Perpanjangan SIM dan STNK juga bisa dilakukan di Gerai SIM dan Gerai STNK, silahkan kunjungi gerainya di wilayah berikut ini :
- Jakarta Barat : Mal Taman Palem, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, Telp. 021-5435181
- Jakarta Timur : PusatGrosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen Sutoyo No.76 (lt.7), Karamat Jati, Cililitan, Telp. 021-30019792
- Jakarta Utara : Mal Artha Gading (Lt.1) Jl. Boulevard Artha Gading, Telp. 021- 45864131
Untuk lebih detailnya, silahkan baca disini
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
Semoga bermanfaat.
Sumber : tmcmetro.com, cybermap.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar