Bagi Anda pengguna setia tol (termasuk dalam kota), siap-siap
menambah pengeluaran, menyusul kenaikan tarif di 14 ruas yang tersebar
di Indonesia. Kenaikan tarif berlaku mulai Jumat (7/10/2011) pukul
00.00. Presentase kenaikan yang ditetapkan operator pemilik tol antara
Rp 500 dan Rp 2.500. Penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.
Dikutip
dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (4/10/2011),
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, evaluasi dan
penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan peraturan
yang berlaku dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Tarif baru ini merupakan
penyesuaian terhadap inflasi yang terjadi.
Dari 14 ruas tol,
terdapat ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena
pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di
bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tetapi tetap dicatat untuk perhitungan
tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. Dua ruas tol ini adalah tol
Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang.
Sehubungan dengan kenaikan
ini, Jodjana Jody, Chief Executive Officer PT Astra International
Tbk-Toyota Sales Operation (Auto2000), menilai, kenaikan tak terlalu
mengkhawatirkan karena masih sesuai dengan inflasi. Ia berharap, PT Jasa
Marga bisa meningkatkan kualitas pelayanan seiring meningkatnya
pemasukan.
"Mudah-mudahan tercipta terobosan traffic management lebih baik dalam hal informasi, easy payment, kontrol, dan lain-lain. Jadi, waktu antre kendaraan bisa lebih cepat dan efektif," ungkap Jody kepada Kompas.com.
Meski
tak berat, Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT
Honda Prospect Motor, mengaku, "Tetap akan ada penyesuaian lagi sama
seperti tahun-tahun sebelumnya, berpengaruh pada operasional."
Tarif baru untuk jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga berlaku mulai 7 October, 2011
Ruas Jalan Tol Tersebut adalah :
Ruas Jalan
|
Tarif Lama
|
Tarif Baru
|
Tol Jagorawi
|
6.500
|
7.000
|
Tol Jakarta-Tangerang
|
4.000
|
4.500
|
Tol Dalam Kota Jakarta
|
6.500
|
7.000
|
Tol JORR (Ulujami-Cilincing)
|
7.000
|
7.500
|
Tol Padalarang-Cileunyi
|
6.500
|
7.000
|
Tol Surabaya-Gempol
|
3.000
|
3.500
|
Tol Palimanan-Kanci
|
8.500
|
9.000
|
Tol Cikampek-Padalarang
|
27.500
|
29.500
|
Tol Belawan-Tj Morawa
|
5.000
|
5.500
|
Tol Serpong-Pondok Aren
|
4.000
|
4.500
|
Tol Tangerang-Merak
|
28.500
|
31.000
|
Tol Ulujami-Pondok Aren
|
2.000
|
2.500
|
Download daftar tarif Toll lengkap terbaru sesuai Kep. Men. PU NOMOR 277/KPTS/M/2011, klik disini
Lihat Peta jalan Toll, download disini
Sumber : jasamarga.com , otomotif.kompas.com
Lihat Peta jalan Toll, download disini
Sumber : jasamarga.com , otomotif.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar