Sabtu, 08 Oktober 2011

Tarif Tol Baru, berlaku mulai 7 Oktober 2011

Bagi Anda pengguna setia tol (termasuk dalam kota),  siap-siap menambah pengeluaran, menyusul kenaikan tarif di 14 ruas yang tersebar di Indonesia. Kenaikan tarif berlaku mulai Jumat (7/10/2011) pukul 00.00. Presentase kenaikan yang ditetapkan operator pemilik tol antara Rp 500 dan Rp 2.500. Penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (4/10/2011), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Tarif baru ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi yang terjadi.

Dari 14 ruas tol, terdapat ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tetapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang.
Sehubungan dengan kenaikan ini, Jodjana Jody, Chief Executive Officer PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation (Auto2000), menilai, kenaikan tak terlalu mengkhawatirkan karena masih sesuai dengan inflasi. Ia berharap, PT Jasa Marga bisa meningkatkan kualitas pelayanan seiring meningkatnya pemasukan.

"Mudah-mudahan tercipta terobosan traffic management lebih baik dalam hal informasi, easy payment, kontrol, dan lain-lain. Jadi, waktu antre kendaraan bisa lebih cepat dan efektif," ungkap Jody kepada Kompas.com.

Meski tak berat, Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor, mengaku, "Tetap akan ada penyesuaian lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berpengaruh pada operasional."

Tarif baru untuk jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga berlaku mulai 7 October, 2011

Ruas Jalan Tol Tersebut adalah :

Ruas Jalan
Tarif Lama
Tarif Baru
Tol Jagorawi  
6.500
7.000
Tol Jakarta-Tangerang
4.000
4.500
Tol Dalam Kota Jakarta
6.500
7.000
Tol JORR (Ulujami-Cilincing)
7.000
7.500
Tol Padalarang-Cileunyi
6.500
7.000
Tol Surabaya-Gempol
3.000
3.500
Tol Palimanan-Kanci
8.500
9.000
Tol Cikampek-Padalarang
27.500
29.500
Tol Belawan-Tj Morawa
5.000
5.500
Tol Serpong-Pondok Aren
4.000
4.500
Tol Tangerang-Merak
28.500
31.000
Tol Ulujami-Pondok Aren
2.000
2.500



Download daftar tarif Toll lengkap terbaru sesuai Kep. Men. PU NOMOR 277/KPTS/M/2011, klik disini

Lihat Peta jalan Toll, download disini


Sumber : jasamarga.com , otomotif.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar