Senin, 22 Agustus 2011

Perpanjang SIM atau STNK melalui Mobil SIM/STNK Keliling

Buat kamu-kamu yang mau perpanjang SIM atau STNK motor atau mobil di wilayah Jakarta, namun tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, sekarang sudah tidak perlu datang ke kantor Samsat, kamu bisa urus sendiri melalui mobil SIM/STNK Keliling yang sudah disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.

Untuk jadwal lokasi dimana berada, bisa lihat disini

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C:
  • SIM lama (asli)
  • KTP (asli)
  • mengisi formulir yang disediakan oleh petugas

Persyaratan perpanjangan STNK wilayah DKI Jakarta:
  • STNK (asli) 
  • BPKB (asli) dan fotocopy
  • KTP (asli)
  • mengisi formulir yang disediakan oleh petugas

Jangan lupa membawa uang untuk pembayarannya ya....

Jam Operasional Mobil :
  • Hari Senin - Kamis : 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Hari Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB
  • Hari Jum'at, Minggu dan hari libur : tidak beroperasi

Perpanjangan SIM dan STNK juga bisa dilakukan di Gerai SIM dan Gerai STNK, silahkan kunjungi gerainya di wilayah berikut ini :
  • Jakarta Barat : Mal Taman Palem, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, Telp. 021-5435181
  • Jakarta Timur : PusatGrosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen Sutoyo No.76 (lt.7), Karamat Jati, Cililitan, Telp. 021-30019792
  • Jakarta Utara : Mal Artha Gading (Lt.1) Jl. Boulevard Artha Gading, Telp. 021- 45864131


Untuk lebih detailnya, silahkan baca disini

Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar