Jumat, 26 Agustus 2011

Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi, Cara Menghitungnya, dan perbedaannya dengan Sedekah

Membayar Zakat adalah salah satu dari lima Rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji). Artikel berikut ini memberikan penjelasan mengenai seluk beluk zakat dan cara perhitungannya.

1. Pengertian Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

2. Pengertian Zakat Maal
adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

3. Syarat-syarat untuk Zakat Fitrah

Yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besar Zakat Fitrah

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.


4. Syarat-syarat harta untuk zakat Maal

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  • Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  • Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  • Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal /pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  • Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  • Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah- buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Macam-macam Zakat Maal

Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
  • Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, ayam)
  • Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  • Hasil Tambang (Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  • Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  • Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

5. Yang berhak menerima Zakat

Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat /mustahik secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) , rinciannya sebagai berikut :
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
  4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.


6. Sumber dalam Al Qur'an & Hadits yang berkenaan dengan Zakat
  • "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".(QS.2:43)
  • "Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS.9:35)
  • "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."(QS.6:141)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar,ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

7. Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah


Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  • Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
  • Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  • Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  • Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

8. Cara Menghitung Zakat


Selain mencoba dengan rumus berikut, Anda pun bisa mencoba menghitungnya melalui kalkulator zakat di  dompetdhuafa.org

a. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah


Zakat Fitrah Perorang = 3,5 liter x harga beras di pasaran perliter


Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 7.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 25.000,-


Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.


b. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan


Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)


Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg


Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi : 


Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.


Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat maal.


c. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan


Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)


Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram


Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta: 


Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.


9. Perbedaan Zakat dengan Sedekah

Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum).

Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata زكا يزكى زكاة (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd, tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah. Ulama' Syafi'iyyah mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau badan atas jalan tertentu. Dan ulama' Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu. Merujuk kepada beberapa definisi para ulama' di atas, maka zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.

Selain itu, ada istilah sedekah dan infak, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al 'afuw (QS. Al A'raf : 199).

Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat” (QS. Al-an’am: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa (petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu (kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu A’lam

sumber : wikipedia, dompetdhuafa.org, eramuslim.com, baznas.or.id, organisasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar